1. Pelanggaran
etika dan sanksi hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu :
- Acara stasiun tv yang meresahkan masyarakat seperti memberikan berita fitnah dan kebohongan, maka di kenakan pasal 4 kode etik jurnalistik, yang mengungkapkan bahwa : Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah dan sadis. Maka tayangan itu akan di cabut hak tayangnya.
- Acara berita di tv yang mendatangkan narasumber palsu, maka akan dikenakan pasal 2 kode etik jurnalistik, maka jurnalistik mendapatkan skorsing dari tugasnya dan pihak televisi di beri peringatan keras oleh Dewan Pers.
- Dokter yang melakukan praktek aborsi. Menggugurkan kandungan wanita dengan seijin wanita tersebut (KUHP pasal 348, hukuman maksimum 5 tahun 6 bulan dan bila wanita itu meninggal, hukuman maksimum 7 tahun). Dokter, Bidan atau Juru Obat yang melakukan kejahatan di atas (KUHP pasal 349, hukuman ditambah sepertiganya dan pencabutan hak pekerjaannya).
2. Kelebihan
dan kekurangan paham eudemonisme yang di terapkan di era globalisasi.
Kelebihan :
a. Bahwa dalam
setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut
kebahagiaan.
b. Manusia
mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan
rasionalnya dengan disertai keutamaan.
Kekurangan :
Sikap manusia yang hanya mencari
kebahagiaan akan membuat manusia menjadi egois yang mementingkan diri sendiri
tanpa melihat dan memeperhatikan keadaan di sekitarnya.
3. Etika
khusus yang ada di masyarakat adalah :
- Sikap terhadap sesama
- Etika keluarga
- Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi.
- Etika politik.
- Etika lingkungan hidup.