Minggu, 22 November 2009

TUGAS_2

SHU

PENGERTIAN SHU

Sisa Hasil Usaha Koperasi yaitu merupakan pendapatan yang diperoleh para anggota koperasi pada setiap tahunnya sesuai dengan jasa yang dilakukannya.

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai

berikut.

  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
  9. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus :

SHUa = JU a + JM a

SHUpa= Va JUa Sa JMa

Vuk TMS

Ket : SHU a = Sisa Hasil Usaha a

JU a = Jasa Usaha a

JM a = Jasa Modal a

Va = Volume usaha anggota

Vuk = Volume usaha keseluruhan

Sa = Simpanan anggota

TMS = Total modal anggota

KASUS :

Pada sekolah koperasi diketahui memiliki simpanan sebanyak 6 anggota, dimana setiap anggota memiliki jumlah simpanan berbeda yaitu 400, 1200, 2800, 600, 800, 2000 dan dimana setiap anggota melakukan transaksi berbeda pula, yaitu 5000, 5200,8000, tidak melakukan transaksi, 3000, 4000. Maka tentukan berapakah :

1. SHU modal setiap anggota

2. Total SHU modal

3. Transaksi Usaha setiap anggota

4. Total SHU transaksi

5. SHU setiap anggota

6. Total SHU keseluruhan

JAWABAN :

NO

NAMA

JUMLAH SIMPANAN

TOTAL TRANSAKSI

SHU MODAL

SHU TRANSAKSI

USAHA

SHU ANGGOTA

1

DITA

400

5000

0.051

0.198

0.249

2

NIA

1200

5200

0.154

0.206

0.36

3

MULIA

2800

8000

0.359

0.317

0.676

4

IIN

600

-

0.077

0

0.077

5

SUSI

800

3000

0.103

0.119

0.222

6

LILI

2000

4000

0.256

0.159

0.415

7800

25200

1

0.999

1.999

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai

TUGAS_1

KOPERASI

Koperasi adalah bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang untuk bekerjasama. Tujuan dari didirikannya koperasi, yaitu untuk mensejahterakan anggotanya atau masyarakat sekitar agar kondisi sosialnya menjadi lebih baik.

Tokoh koperasi Indonesia adalah Dr. Mohammad Hatta, yang juga dikenal sebagai Bapak Koperasi. Sekarang ini, pemerintah Indonesia menyadari bahwa paham koperasi merupakan jiwa dari pasal 33 Ayat ! UUD 1945, karenanya pemerintah dengan giat mendukung usaha-usaha koperasi.

Pada umumnya, koperasi dilakukan dan dikendalikan secara bersamaan oleh seluruh anggotanya, yang dimana mereka mempunyai hak suara yang sama di setiap keputusan yang di ambil dalam koperasi. Pembagian keuntungan atau yang disebut dengan SHU (Sisa Hasil Usaha) di bagi dan dihitung berdasarakan andil anggota tersebut dalam koperasi.

Fungsi dan Peran Koperasi

- Membangun, mengembangkan dan kemampuan anggota koperasi.

- Mengembangkan kreativitas para pelajar dan masyarakat.

- Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia.

- Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

Prinsip Koperasi, menurut UUD NO. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip :

· Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.

· Pengelolahan dilakukan secara demokratis.

· Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

· Pemberian alas jasa yang terbatas terhadap modal.

· Kemandirian.

· Pendidikan Perkoperasian.

· Kerjasama antar koperasi.

Sumber Modal Koperasi

  1. Simpanan Pokok adalah simpanan yang wajib di bayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Dan simpanan Pokok tidak dapat diambil kembali selama masih menjadi anggota.
  2. Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota koperasi dalam waktu tertentu.
  3. Simpanan Khusus atau Lain-lain adalah simpanan sukarela dan dapat diambil kan saja.
  4. Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari SHU, yang dimasuk untuk memupuk modal sendiri.
  5. Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah.

(TUGAS 1)