Minggu, 22 November 2009

TUGAS_1

KOPERASI

Koperasi adalah bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang untuk bekerjasama. Tujuan dari didirikannya koperasi, yaitu untuk mensejahterakan anggotanya atau masyarakat sekitar agar kondisi sosialnya menjadi lebih baik.

Tokoh koperasi Indonesia adalah Dr. Mohammad Hatta, yang juga dikenal sebagai Bapak Koperasi. Sekarang ini, pemerintah Indonesia menyadari bahwa paham koperasi merupakan jiwa dari pasal 33 Ayat ! UUD 1945, karenanya pemerintah dengan giat mendukung usaha-usaha koperasi.

Pada umumnya, koperasi dilakukan dan dikendalikan secara bersamaan oleh seluruh anggotanya, yang dimana mereka mempunyai hak suara yang sama di setiap keputusan yang di ambil dalam koperasi. Pembagian keuntungan atau yang disebut dengan SHU (Sisa Hasil Usaha) di bagi dan dihitung berdasarakan andil anggota tersebut dalam koperasi.

Fungsi dan Peran Koperasi

- Membangun, mengembangkan dan kemampuan anggota koperasi.

- Mengembangkan kreativitas para pelajar dan masyarakat.

- Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia.

- Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

Prinsip Koperasi, menurut UUD NO. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip :

· Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.

· Pengelolahan dilakukan secara demokratis.

· Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

· Pemberian alas jasa yang terbatas terhadap modal.

· Kemandirian.

· Pendidikan Perkoperasian.

· Kerjasama antar koperasi.

Sumber Modal Koperasi

  1. Simpanan Pokok adalah simpanan yang wajib di bayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Dan simpanan Pokok tidak dapat diambil kembali selama masih menjadi anggota.
  2. Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota koperasi dalam waktu tertentu.
  3. Simpanan Khusus atau Lain-lain adalah simpanan sukarela dan dapat diambil kan saja.
  4. Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari SHU, yang dimasuk untuk memupuk modal sendiri.
  5. Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah.

(TUGAS 1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar