SHU
PENGERTIAN SHU
Sisa Hasil Usaha Koperasi yaitu merupakan pendapatan yang diperoleh para anggota koperasi pada setiap tahunnya sesuai dengan jasa yang dilakukannya.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai
berikut.
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus :
SHUa = JU a + JM a
SHUpa= Va JUa Sa JMa
Vuk TMS
Ket : SHU a = Sisa Hasil Usaha a
JU a = Jasa Usaha a
JM a = Jasa Modal a
Va = Volume usaha anggota
Vuk = Volume usaha keseluruhan
Sa = Simpanan anggota
TMS = Total modal anggota
KASUS :
Pada sekolah koperasi diketahui memiliki simpanan sebanyak 6 anggota, dimana setiap anggota memiliki jumlah simpanan berbeda yaitu 400, 1200, 2800, 600, 800, 2000 dan dimana setiap anggota melakukan transaksi berbeda pula, yaitu 5000, 5200,8000, tidak melakukan transaksi, 3000, 4000. Maka tentukan berapakah :
1. SHU modal setiap anggota
2. Total SHU modal
3. Transaksi Usaha setiap anggota
4. Total SHU transaksi
5. SHU setiap anggota
6. Total SHU keseluruhan
JAWABAN :
NO | NAMA | JUMLAH SIMPANAN | TOTAL TRANSAKSI | SHU MODAL | SHU TRANSAKSI USAHA | SHU ANGGOTA |
1 | DITA | 400 | 5000 | 0.051 | 0.198 | 0.249 |
2 | NIA | 1200 | 5200 | 0.154 | 0.206 | 0.36 |
3 | MULIA | 2800 | 8000 | 0.359 | 0.317 | 0.676 |
4 | IIN | 600 | - | 0.077 | 0 | 0.077 |
5 | SUSI | 800 | 3000 | 0.103 | 0.119 | 0.222 |
6 | LILI | 2000 | 4000 | 0.256 | 0.159 | 0.415 |
| | 7800 | 25200 | 1 | 0.999 | 1.999 |
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar