1.
Apa
yang saudara ketahui tentang IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia)?
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) adalah organisasi
profesi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika bagi profesi
akuntan di indonesia. Profesi
akuntan ditujukan untuk meningkatkan pengabdian profesi dalam Pembangunan
Nasional, yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia dan
Pembangunan Masyarakat Indonesia. Para akuntan menyadari perlunya dukungan
secara sistematis dan tertib demi pemeliharaan serta peningkatan kompetensi rofesionalnya,
maka merasa perlu untuk dibina, dibimbing, difasilitasi, dan diingatkan secara
profesional.
Tujuan IAI adalah :
a. membimbing perkembangan akuntansi
serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan
b. mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
Misi
- memelihara integritas,
komitmen, dan kompetensi anggota dalam pengembangan manajemen bisnis dan
publik yang berorientasi pada etika, tanggungjawab, dan lingkungan hidup;
- mengembangkan pengetahuan dan
praktek bisnis, keuangan, atestasi, non-atestasi, dan akuntansi bagi
masyarakat; dan
- berpartisipasi aktif di dalam
mewujudkan good governance melalui upaya organisasi yang sah dan dalam
perspektif nasional dan internasional.
Visi
Visi
IAI adalah menjadi organisasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan
dan praktek akuntansi, manajemen bisnis dan publik, yang berorientasi pada
etika dan tanggungjawab sosial, serta lingkungan hidup dalam perspektif nasional
dan internasional.
2. Jelaskan
4 kebutuhan yang harus dipenuhi oleh sebuah profesi?
- Kreditabilitas adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran dari seseorang yang professional dalam bidang akuntansi.
- Kualitas Jasa adalah memberikan suatu kualitas yang baik dalam melakukan kinerja dan terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
- Kepercayaan adalah suatu rasa percaya atau yakin dari pemakai jasa akuntan bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.