Neraca
Perdagangan Internasional Indonesia-Peru
Neraca perdagangan merupakan
catatan yang berisi nilai barang-barang yang diekspor maupun diimpor oleh suatu
negara. Kegiatan ekspor suatu negara menimbulkan hak yang berupa penerimaan
pembayaran atau piutang, sedangkan impor barang dari luar negeri menimbulkan
kewajiban membayar ke luar negeri atau utang negeri. Neraca perdagangan dibuat
agar suatu negara dapat mengetahui perkembangan perdagangan internasional yang
dilakukan. Keadaan neraca perdagangan suatu negara ada tiga kemungkinan yaitu
surplus, defisit, atau seimbang. Neraca perdagangan disebut surplus jika nilai
ekspor lebih besar daripada nilai impor. Sebaliknya, neraca perdagangan disebut
defisit jika nilai ekspor lebih kecil daripada nilai impor. Neraca perdagangan
disebut seimbang jika nilai ekspor yang sama dengan nilai impor.
Neraca Perdagangan Internasional
adalah neraca yang menggambarkan nilai dari transaksi ekspor dan impor barang
suatu Negara dalam perdagangan intrnasional. Neraca perdagangan internasional
biasanya di nyatakan dengan nominal dolar AS.
Salah satu contoh kerjasama perdagangan internasional,
yaitu :
Indonesia dengan Peru
Indonesia dengan Peru
Hubungan diplomatik
Indonesia-Peru resmi dibuka pada tanggal 12 Agustus 1975. Pemerintah Peru telah
membuka kedutaan Besar di Jakarta sejak 1 November 1992. Sesuai asas
resiprositas serta dengan keinginan untuk meningkatkan kerjasama dengan Peru,
maka Pemerintah Indonesia telah membuka Kantor Perwakilan (KBRI) di Lima yang
mulai menjalankan aktifitas pada tanggal 20 Februari 2002.
Hubungan perdagangan antara
kedua negara walaupun masih relatif kecil tetapi cenderung meningkat pada 3
tahun terakhir dengan surplus di pihak Indonesia. Volume perdagangan kedua
negara pada tahun 2006 adalah sebesar US$ 65,574 juta, pada tahun 2007 volume
perdagangan kedua negara meningkat sebesar 6,92% menjadi US$ 70,116 juta. Pada tahun 2008 total
perdagangan telah mencapai US$ 86,031 juta naik sebesar 22,69% dari tahun 2007
dengan nilai ekspor sebesar US$ 49,850
juta dan impor sebesar US$ 36,180 juta memberikan surplus bagi Indonesia
sebesar US$ 13,670 juta. Dan tahun 2009 Indonesia mendapatkan surplus sebesar
US$ 14,699 juta. Ekspor Indonesia ke Peru antara lain radio tape, asam sulfur,
printer, karet alam, gelas, computer, kamera video, produk tekstil, pakaian,
kertas, kendaraan bermotor (rakitan di Indonesia), suku cadang kendaraan
bermotor, ban, alas kaki, dinner ware, kulkas. Sedangkan komoditi impor Indonesia
dari Peru antara lain tepung ikan dan fish oil, anggur segar, copper sulfate,
produk perunggu, kabel akrilik, kapas, wool (alpaca dan llama)
Berikut adalah neraca
perdagangan antara Indonesia-Peru:
Analisis :
Di lihat dari neraca perdagangan
internasional Indonesia - Peru pada tahun 2004 - 2009 yaitu pada tahun 2004 dan
2005 Indonesia mengalami devisit. Tetapi pada tahun 2006-2009 Indonesia mendapatkan
surplus, yaitu pada tahun 2006 US$ 3,244 juta, tahun 2007 US$ 14,173 juta,
tahun 2008 US$ 13,670, dan tahun 2009 US$ 14,699 juta.
Sumber :