Rabu, 28 Maret 2012

TUGAS 2 (CONTOH KASUS L/C)


NAMA  : MULIA INDRIANI
KELAS : 4EB15
NPM    : 20208858 

   Letter of Credit ( LC ) adalah Surat Berharga, yang merupakan alat bayar untuk sesuatu transaksi ekspor-impor, sehingga pengaturan hukum atas Letter of Credit tersebut diatur adalam perjanjian Internasional (bukan perjanjian Nasional / Indonesia) yang dikuti oleh semua Negara-negara didunia, yaitu menggunakan UCP.500 (United Custom Practice .500).

Jenis L/C Luar Negeri adalah :
1. Sight Letter of Credit
2. Usance Letter of Credit
3. Red Clause Letter of Credit

  1. SIGHT LETTER OF CREDIT adalah alat bayar yang berupa surat kredit yang diterbitkan oleh Bank (Issuing Bank) dari Pembeli di Luar Negeri (Importir), bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai dengan waktu yang telah,ditentukan dalam Surat Kredit tersebut, Dan LC tersebut dapat di diskontokan oleh Penjual di dalam negeri (Eksportir) lewat Bank didalam negeri (Negotiating Bank) dengan cara melakukan Collection (yaitu penagihan pembayaran oleh Negotiating Bank kepada Issuing Bank),
  2. USANCE LETTER OF CREDIT adalah alat bayar yang berupa surat kredit yang diterbitkan oleh Bank (Issuing Bank) dari Pembeli di Luar Negeri (Importir), bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai dengan waktu yang telah  ditentukan dalam  surat Kredit tersebut, Dan LC tersebut dapat di diskontokan oleh Penjual di dalam negeri (Eksportir) lewat Bank didalam negeri (Negotiating Bank), dengan mengikuti semua persyaratan yang tercantum dalam LC tersebut. 
  3. RED CLAUSE LETTER OF CREDIT adalah alat bayar yang berupa surat kredit yang diterbitkan oleh Bank (Issuing Bank) dari Pembeli di Luar Negeri (Importir), yang berisi Perintah pembayaran terlebih dahulu maksimal sebesar 80% dari Issuing Bank di Luar Negeri kepada Negotiating Bank di dalam negeri, dimana Eksportir belum melakukan aktivitas ekspor sama sekali, (LC ini merupakan pembayaran uang muka dari Importir (down payment) kepada Eksportir), 

   L/C Dalam Negeri (LCDN) adalah yang diterbitkan dalam valuta Rupiah yang dimaksudkan untuk menjamin kelancaran perdagangan dalam negeri. Bank yang menerbitkan L/C akan memberikan jaminan pembayaran kepada cabang atau bank lain untuk membayar sejumlah uang tertentu yang telah ditentukan dalam L/C. bank penerbit merupakan bank nasabah pembeli barang. 

   Keuntungan menerbitkan LC Dalam Negeri adalah dapat memperluas jaringan pelayanan kepada masyarakat sebagai perantara perdagangan dan sekaligus mendapatkan tambahan pendapatan berupa komisi dan sumber dana berupa setoran jaminan.

Jenis L/C Dalam Negeri :
  1. Sight L/C yaitu dapat segera dibayarkan sewaktu warkat diunjukan.
    • Sight L/C dengan setoran jaminan 100 persen.
    • Sight L/C dengan setoran jaminan kurang dari 100 persen.
  1. Usance L/C dengan pembayaran secara berjangka dengan wesel.
  2. Red Clause L/C yaitu dengan pembayaran yang dapat dilakuakan dimuka.

Contoh Kasus: 
1. Penerbitan L/C oleh Bank sendiri yang ditunjukan kepada Bank lain.
PT. DKK, nasabah Bank Omega cabang Jakarta hendak membeli barang-barang dari PT. DSD di Surabaya senilai Rp. 120.000.000 PT. DKK membuka, Sight L/c Dalam negeri yang ditunjujan kepada PT. DSD, yang merupakan nasabah Bank ABC- Cabang Surabaya. Untuk pembukaan L/C ini, PT. DKK membayar penuh setoran jaminannya ditambah dengan komisi pembukaan L/C sebesar Rp. 65.000 dan ongkos kawat sebesar Rp. 25.000. pembayaran dilakukan dengan cek debitur Rp. 85.000.000, cek rekening giro Rp. 25.000.000 dan sisanya dari rekening tabungan di Bank Omega-Jakarta.

Oleh Bank Omega – Jakarta, transaksi pembukaan L/C ini akan dibukukan sebagai berikut :
D : Debitur – Rekening PT. DKK ……………………………………                 Rp.   85.000.000
D : Giro – Rekening PT. DKK ……………………………………………               Rp.   25.000.000
K : Tabungan – Rekening PT. DKK ……………………………………               Rp.   10.090.000
K : Setoran Jaminan Sight L/C DN Rekening PT. DKK …               Rp. 120.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan L/C Dalam Negeri ……              Rp.          65.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat ……………………………………………             Rp.          25.000

Pada Saat Penyelesain L/C.
D : Setoran Jaminan Sight
      L/C Dalam Negeri – Rekening PT. DKK ……………………                Rp. 120.000.000
K : RAK – Cabang Surabaya ………………………………………………               Rp. 120.000.000

2. VIVAnews - Mabes Polri mempertanyakan sikap tertutup Bank Indonesia yang tidak melaporkan enam dari 10 letter of credit (L/C) fiktif Bank Century. Laporan pada Maret 2009 lalu hanya  menyebutkan empat L/C fiktif. Penerbitan L/C fiktif itu, kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji, Selasa 15 September 2009, dilakukan pengurus bank saat belum diambil alih pemerintah, yakni Robert Tantular, Hermanus Hasan Muslim, dan Krisna Jagateesen. L/C senilai US$ 75,2 juta itu masuk kategori tindak pidana perbankan. Empat debitor yang menikmati puluhan juta dolar itu adalah PT Sakti Persada Raya, PT Damar Kristal Mas, PT Dwi Putra Mandiri Perkasa, PT Energy quantum Easton Indonesia, di mana per debitor sesuai dengan dokumen L/C mengimpor kacang kedelai.
"Namun faktanya impor tersebut tidak pernah dilaksanakan.  Informasi yang diterima penyidik, debitor penerima L/C sebanyak US$178 juta, namun yang dilaporkan oleh BI hanya 4 debitor.Sedangkan terhadap 6 debitor lainnya tidak dilaporlkan, karena menurut BI dan Bank Century masih tergolong lancar," beber Susno. Menindaklanjuti laporan tersebut polisi telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi, serta meminta keterangan ahli dari BI  dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang saat ini ditahan di Kejagung.  Sekadar diketahui hasil perhitungan pada 31 Desember 2008, setelah memperhitungkan injeksi modal Rp 4,977 triliun, CAR bank tercatat masih negatif 19,21 persen, sehingga dibutuhkan tambahan modal sebanyak Rp 1,155 triliun.
Saat itu BI juga memperdalam  pemeriksaan lewat audit investigasi dan menemukan adanya fraud yang dilakukan pengurus lama dalam beberapa bulan sebelum bank dialihkan ke LPS. Si pemilik, Robert Tantular, berulah dengan memberikan fasilitas kredit perdagangan (L/C) kepada 10 debitor dengan total US$ 178 juta yang diindikasikan merupakan rekayasa dengan menggunakan perusahaan fiktif. Sebagian besar fasilitas itu hanya dijamin dengan  deposito antara 5-20 persen dari nilai fasilitas kredit.

Sumber :

N. Lapoliwa dan Daniel S, Kuswandi, Akuntansi Perbankan, Edisi 5, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 2000.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar