NAMA : MULIA INDRIANI
KELAS : 4EB15
NPM : 20208858
Letter of Credit ( LC ) adalah Surat
Berharga, yang merupakan alat bayar untuk sesuatu transaksi ekspor-impor,
sehingga pengaturan hukum atas Letter of Credit tersebut diatur adalam
perjanjian Internasional (bukan perjanjian Nasional / Indonesia) yang dikuti
oleh semua Negara-negara didunia, yaitu menggunakan UCP.500 (United Custom
Practice .500).
Jenis L/C Luar Negeri adalah :
1. Sight Letter of Credit
2. Usance Letter of Credit
3. Red Clause Letter of Credit
- SIGHT LETTER OF CREDIT adalah alat bayar yang berupa surat kredit yang diterbitkan oleh Bank (Issuing Bank) dari Pembeli di Luar Negeri (Importir), bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai dengan waktu yang telah,ditentukan dalam Surat Kredit tersebut, Dan LC tersebut dapat di diskontokan oleh Penjual di dalam negeri (Eksportir) lewat Bank didalam negeri (Negotiating Bank) dengan cara melakukan Collection (yaitu penagihan pembayaran oleh Negotiating Bank kepada Issuing Bank),
- USANCE LETTER OF CREDIT adalah alat bayar yang berupa surat kredit yang diterbitkan oleh Bank (Issuing Bank) dari Pembeli di Luar Negeri (Importir), bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam surat Kredit tersebut, Dan LC tersebut dapat di diskontokan oleh Penjual di dalam negeri (Eksportir) lewat Bank didalam negeri (Negotiating Bank), dengan mengikuti semua persyaratan yang tercantum dalam LC tersebut.
- RED CLAUSE LETTER OF CREDIT adalah alat bayar yang berupa surat kredit yang diterbitkan oleh Bank (Issuing Bank) dari Pembeli di Luar Negeri (Importir), yang berisi Perintah pembayaran terlebih dahulu maksimal sebesar 80% dari Issuing Bank di Luar Negeri kepada Negotiating Bank di dalam negeri, dimana Eksportir belum melakukan aktivitas ekspor sama sekali, (LC ini merupakan pembayaran uang muka dari Importir (down payment) kepada Eksportir),
L/C Dalam Negeri (LCDN) adalah yang
diterbitkan dalam valuta Rupiah yang dimaksudkan untuk menjamin kelancaran
perdagangan dalam negeri. Bank yang menerbitkan L/C akan memberikan jaminan
pembayaran kepada cabang atau bank lain untuk membayar sejumlah uang tertentu
yang telah ditentukan dalam L/C. bank penerbit merupakan bank nasabah pembeli
barang.
Keuntungan menerbitkan LC Dalam Negeri adalah
dapat memperluas jaringan pelayanan kepada masyarakat sebagai perantara
perdagangan dan sekaligus mendapatkan tambahan pendapatan berupa komisi dan
sumber dana berupa setoran jaminan.
Jenis L/C Dalam Negeri :
- Sight
L/C yaitu dapat segera dibayarkan sewaktu warkat diunjukan.
- Sight L/C dengan setoran jaminan 100 persen.
- Sight L/C dengan setoran jaminan kurang dari 100 persen.
- Usance L/C dengan pembayaran secara berjangka dengan wesel.
- Red Clause L/C yaitu dengan pembayaran yang dapat dilakuakan dimuka.
Contoh Kasus:
1. Penerbitan L/C oleh Bank
sendiri yang ditunjukan kepada Bank lain.
PT.
DKK, nasabah Bank Omega cabang Jakarta hendak membeli barang-barang dari PT.
DSD di Surabaya senilai Rp. 120.000.000 PT. DKK membuka, Sight L/c Dalam negeri
yang ditunjujan kepada PT. DSD, yang merupakan nasabah Bank ABC- Cabang
Surabaya. Untuk pembukaan L/C ini, PT. DKK membayar penuh setoran jaminannya
ditambah dengan komisi pembukaan L/C sebesar Rp. 65.000 dan ongkos kawat
sebesar Rp. 25.000. pembayaran dilakukan dengan cek debitur Rp. 85.000.000, cek
rekening giro Rp. 25.000.000 dan sisanya dari rekening tabungan di Bank
Omega-Jakarta.
Oleh Bank
Omega – Jakarta, transaksi pembukaan L/C ini akan dibukukan sebagai berikut :
D : Debitur
– Rekening PT. DKK …………………………………… Rp. 85.000.000
D : Giro –
Rekening PT. DKK …………………………………………… Rp. 25.000.000
K :
Tabungan – Rekening PT. DKK …………………………………… Rp. 10.090.000
K : Setoran
Jaminan Sight L/C DN Rekening PT. DKK … Rp. 120.000.000
K :
Pendapatan Komisi Penerbitan L/C Dalam Negeri …… Rp. 65.000
K :
Pendapatan Ongkos Kawat …………………………………………… Rp. 25.000
Pada Saat
Penyelesain L/C.
D : Setoran
Jaminan Sight
L/C Dalam Negeri – Rekening PT. DKK …………………… Rp.
120.000.000
K : RAK –
Cabang Surabaya ……………………………………………… Rp. 120.000.000
2. VIVAnews
- Mabes Polri mempertanyakan sikap tertutup Bank Indonesia yang tidak
melaporkan enam dari 10 letter of credit (L/C) fiktif Bank Century. Laporan
pada Maret 2009 lalu hanya menyebutkan
empat L/C fiktif. Penerbitan L/C fiktif itu, kata Kabareskrim Mabes Polri
Komjen Susno Duadji, Selasa 15 September 2009, dilakukan pengurus bank saat
belum diambil alih pemerintah, yakni Robert Tantular, Hermanus Hasan Muslim,
dan Krisna Jagateesen. L/C senilai US$ 75,2 juta itu masuk kategori tindak
pidana perbankan. Empat debitor yang menikmati puluhan juta dolar itu adalah PT
Sakti Persada Raya, PT Damar Kristal Mas, PT Dwi Putra Mandiri Perkasa, PT
Energy quantum Easton Indonesia, di mana per debitor sesuai dengan dokumen L/C
mengimpor kacang kedelai.
"Namun
faktanya impor tersebut tidak pernah dilaksanakan. Informasi yang diterima penyidik, debitor
penerima L/C sebanyak US$178 juta, namun yang dilaporkan oleh BI hanya 4
debitor.Sedangkan terhadap 6 debitor lainnya tidak dilaporlkan, karena menurut
BI dan Bank Century masih tergolong lancar," beber Susno. Menindaklanjuti
laporan tersebut polisi telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya
penyelidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi, serta meminta
keterangan ahli dari BI dan selanjutnya
akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang saat ini ditahan di
Kejagung. Sekadar diketahui hasil
perhitungan pada 31 Desember 2008, setelah memperhitungkan injeksi modal Rp
4,977 triliun, CAR bank tercatat masih negatif 19,21 persen, sehingga
dibutuhkan tambahan modal sebanyak Rp 1,155 triliun.
Saat
itu BI juga memperdalam pemeriksaan
lewat audit investigasi dan menemukan adanya fraud yang dilakukan pengurus lama
dalam beberapa bulan sebelum bank dialihkan ke LPS. Si pemilik, Robert
Tantular, berulah dengan memberikan fasilitas kredit perdagangan (L/C) kepada
10 debitor dengan total US$ 178 juta yang diindikasikan merupakan rekayasa
dengan menggunakan perusahaan fiktif. Sebagian besar fasilitas itu hanya
dijamin dengan deposito antara 5-20
persen dari nilai fasilitas kredit.
Sumber :
N. Lapoliwa dan Daniel S, Kuswandi, Akuntansi
Perbankan, Edisi 5, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar